Pengejaran dimulai di wilayah, perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial atau wilayah udara wilayah negara mengejar dan terus tanpa gangguan di luar wilayah, laut teritorial atau wilayah udara. Mengejar panas juga ada jika pengejaran dimulai dalam zona ekonomi eksklusif atau berdekatan atau di landas kontinen negara mengejar, terus tanpa gangguan, dan dilakukan berdasarkan pelanggaran hak-hak untuk perlindungan yang zona didirikan. Hak pengejaran berhenti segera setelah kapal atau kekuatan bermusuhan dikejar memasuki wilayah atau laut teritorial negara sendiri atau sebuah negara ketiga. Definisi ini tidak berarti kekuatan yang mungkin atau mungkin tidak digunakan dalam kaitannya dengan mengejar. CATATAN: Istilah ini hanya berlaku untuk kegiatan penegakan hukum.
创建者
- dimasfaiq
- 100% positive feedback
(Karawang, Indonesia)