Orang yang ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 5 dari Konvensi Jenewa relatif terhadap perlakuan terhadap tahanan perang Agustus 12,1949. IN tertentu, orang-orang di dalam perang di bawah komando pemerintahannya, terjebak oleh Angkatan bersenjata musuh diambil adalah. Dengan demikian, dia berhak mendapatkan kehormatan kekebalan Gemeentewet prajurit berdiri login untuk tindakan suka berperang yang tidak menambahkan hingga pelanggaran hukum konflik bersenjata. Misalnya, tahanan perang dapat, namun tidak terbatas, setiap orang yang milik salah satu kategori berikut yang telah jatuh ke dalam kekuatan musuh: anggota Angkatan bersenjata, terorganisir milisi atau korps relawan; orang yang menyertai Angkatan bersenjata tanpa benar-benar menjadi anggota daripadanya; anggota kru pesawat merchant marine atau sipil tidak lolos untuk pengobatan yang lebih menguntungkan; atau orang-orang yang pada pendekatan musuh secara spontan mengangkat senjata, menolak Angkatan yang menyerang.
创建者
- Sukarno Panggabean
- 100% positive feedback