Orang yang ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 5 dari Konvensi Jenewa Sehubungan dengan Perlakuan terhadap Tahanan Perang 12 Agustus 1949. Secara khusus, orang yang, ketika terlibat dalam pertempuran di bawah perintah dari pemerintah nya, ditangkap oleh angkatan bersenjata musuh. Dengan demikian, ia berhak mendapatkan hak istimewa kombatan tentang kekebalan dari hukum kota negara menangkap untuk tindakan suka berperang yang tidak sebesar pelanggaran hukum konflik bersenjata. Misalnya, tawanan perang mungkin, namun tidak terbatas pada, setiap orang termasuk salah satu kategori berikut ini yang telah jatuh ke kekuatan musuh: seorang anggota angkatan bersenjata, milisi terorganisir atau korps sukarelawan; seseorang yang menyertai angkatan bersenjata tanpa benar-benar menjadi anggota daripadanya; seorang anggota awak pesawat pedagang laut atau sipil yang tidak memenuhi syarat lebih baik dalam perawatan, atau individu yang, pada pendekatan musuh, secara spontan mengangkat senjata untuk melawan pasukan invasi.
创建者
- manutd1984
- 100% positive feedback
(Indonesia)